Peristiwa

Terbongkar! Modus Penipuan Honorer dan Kredit Bank di Bengkalis

Redaksi Redaksi
Terbongkar! Modus Penipuan Honorer dan Kredit Bank di Bengkalis

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang perempuan berinisial AI (43) atas dugaan tindak pidana penipuan, Senin (23/2/2026). Dari aksinya, tersangka diduga berhasil menggondol uang korban hingga ratusan juta rupiah.

Saat ini AI ditahan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, tersangka diduga menjalankan dua modus berbeda, yakni penipuan berkedok pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer.

“Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah sebesar Rp65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Namun kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi,” ujar Iptu Yohn Mabel.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di salah satu kantor bank daerah.

Selain itu, tersangka juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan meminta uang hingga Rp80 juta. Korban dijanjikan anaknya dapat bekerja dan bahkan diberikan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) kerja serta SKEP gaji melalui pesan WhatsApp.

Namun setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dokumen yang diberikan tidak sah. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang, terutama jika disertai permintaan pembayaran di awal.