Peristiwa

Intimidasi Warga dengan Senapan Angin, Dua Pria di Rupat Utara Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Intimidasi Warga dengan Senapan Angin, Dua Pria di Rupat Utara Diciduk Polisi

RIAUPEMBARUAN.COM - Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata jenis senapan angin serta ancaman terhadap keselamatan warga, yang terjadi di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga, Leny Sofianti (28), warga Dusun Ombak. Peristiwa bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, saat dua pria mendatangi rumah korban sambil memanggil namanya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pelaku berinisial P.E. (24) dan R. (26) kembali datang dengan membawa kayu bakau dan senapan angin. Saat korban keluar rumah, terjadi percakapan yang berujung pada tindakan intimidasi.

Salah satu pelaku bahkan sempat mengarahkan senapan angin ke arah korban melalui jendela rumah. Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah oleh tetangga korban yang berada di lokasi.

Aksi teror tidak berhenti di situ. Pelaku kemudian menembakkan senapan angin ke arah pipa air milik korban. Pada malam harinya, sekitar pukul 00.30 WIB, kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melepaskan tiga kali tembakan, yang membuat korban semakin ketakutan dan merasa terancam.

Merasa keselamatannya terganggu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu batang kayu bakau, serta tiga potongan paralon bekas tembakan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tes urin, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung narkotika jenis methamphetamine.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolsek.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan yang meresahkan atau mengancam keselamatan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.*