Peristiwa

Dibalik Kilau Emas, Terkuak Aksi Penipuan dan Pemalsuan di Pasar Mandau, Bengkalis

Redaksi Redaksi
Dibalik Kilau Emas, Terkuak Aksi Penipuan dan Pemalsuan di Pasar Mandau, Bengkalis

RIAUPEMBARUAN.COM -Mengaku terdesak ekonomi pasca pandemi Covid-19, MI (48), pemilik Toko Emas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, nekat menjual emas palsu. Ia diduga mengoplos emas 22 karat dengan logam perak dan menjualnya seolah-olah emas murni.

MI yang diketahui merupakan ayah dari empat anak, akhirnya ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Ia kini ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan logam mulia.

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025), mengatakan MI diamankan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, setelah dilaporkan salah seorang pembeli yang merasa dirugikan karena mendapatkan emas palsu.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merasa perhiasan yang dibeli tidak sesuai standar emas. Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa pelaku menjual emas palsu,” ujar Kompol Anton didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan di Mapolres Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, di antaranya ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan bahwa MI mengaku memalsukan emas sejak tahun 2021. Modus yang digunakan yakni mencampur logam perak, menyepuhnya agar menyerupai emas murni, kemudian dijual sebagai emas 22 karat dengan harga di bawah pasaran.

“Jenis perhiasan yang disita cukup beragam, seperti gelang, kalung, cincin, liontin, hingga anting. Kami juga mengamankan alat produksi dan dokumen pendukung,” kata Yohn.

Hingga saat ini, empat orang telah melaporkan diri sebagai korban. Polisi memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah seiring proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

Terpisah, MI yang ditemui usai ditangkap, tampak tertunduk lesu. Ia mengaku menyesali perbuatannya.

“Desakan ekonomi, Pak. Usaha saya bangkrut setelah pandemi. Saya menyesal,” ucap MI lirih.*