Riau

Kapolda Riau Tegaskan Proses Sengketa Tanah Warga Manggala Sakti Rohil

Redaksi Redaksi
Kapolda Riau Tegaskan Proses Sengketa Tanah Warga Manggala Sakti Rohil

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan

RIAUPEMBARUAN.COM -Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah yang semakin marak terjadi di wilayah Riau.

Ia meminta seluruh jajarannya bertindak profesional dan tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Saya minta semua anggota, baik perwira maupun bintara, tidak bermain-main dengan hukum. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry saat didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Kardianto, Selasa (13/05/2025).

Kapolda juga menyerukan agar seluruh personel Polda Riau memberikan perlindungan dan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah.

Terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sengketa tanah milik H. Sopian HAS (71), warga Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir, Irjen Herry menyoroti lambatnya penanganan kasus tersebut yang telah berjalan lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan hukum.

“Saya akan perintahkan penyidik Polres Rokan Hilir segera memproses perkara ini. Akan saya tanyakan langsung apa kendalanya. Tidak boleh ada yang mandek, apalagi menyangkut hak masyarakat,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Herry juga menekankan pentingnya penerapan prinsip green policing dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kita adalah pelayan masyarakat. Selain menindak pelanggaran hukum, kita juga harus hadir memberikan perlindungan dan bantuan kepada warga,” tutupnya.*