Peristiwa

Pria Bawa Samurai dan Peras Warga di Dumai Barat Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Pria Bawa Samurai dan Peras Warga di Dumai Barat Ditangkap Polisi

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai di wilayah Dumai Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Paus Gang Kerapu, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial M yang mengaku mengalami ancaman langsung dari pelaku.

Dalam aksinya, pelaku tidak hanya mengancam korban dengan senjata tajam, tetapi juga merusak sejumlah barang di rumah korban. Di antaranya galon air, piring kaca, kursi, hingga pintu garasi.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan cepat di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai yang digunakan saat melakukan pengancaman terhadap korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami pastikan akan menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.*