RIAUPEMBARUAN.COM -Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 20 paket seberat ± 1.632 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release Polres Dumai yang digelar pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 09.15 WIB di Halaman Belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Dumai KOMPOL Rahmat Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., serta dihadiri Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, rekan media, dan penerjemah bahasa isyarat.
Wakapolres Dumai menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada awal Januari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II RT 011, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA saat mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di saku depan celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur RT 012, di mana petugas kembali menemukan dua paket sabu di dalam tas selempang.
Penggeledahan berlanjut ke kamar tengah rumah tersebut. Polisi menemukan 16 paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna oranye dan sebuah kotak warna hitam di atas lemari kamar.
Tidak berhenti di situ, tersangka mengakui masih menyimpan satu paket sabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang berada di Jalan Al Mubin Gang Sepakat RT 016, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan paket tersebut.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1.632 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, tas selempang, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Wakapolres Dumai menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
“Narkotika merupakan ancaman serius yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.*