Peristiwa

Polisi Gadungan di Siak Ditangkap, Peras Korban Rp33,5 Juta Lewat Medsos

Redaksi Redaksi
Polisi Gadungan di Siak Ditangkap, Peras Korban Rp33,5 Juta Lewat Medsos

RIAUPEMBARUAN.COM -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan. Seorang pria berinisial RMR alias R alias K (29) diamankan setelah diduga menjebak korbannya melalui identitas palsu di media sosial.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus di kediamannya di wilayah Perawang setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial M (32) pada 10 Maret 2026.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini bermula pada November 2025. Saat itu pelaku menggunakan akun Facebook atas nama “Norman Pranata” dengan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban untuk membangun kepercayaan.

“Setelah komunikasi menjadi intens, pelaku mulai mengirimkan foto tidak senonoh dan meminta korban melakukan hal serupa,” kata Kompol Teguh Wiyono, Jumat (13/3/2026).

Jebakan kemudian dipasang ketika pelaku mengirimkan rekaman video korban kepada sosok fiktif bernama 'Bella' yang mengaku sebagai istri pelaku. Melalui pesan WhatsApp, sosok tersebut mengancam akan menyebarkan video korban kepada keluarga dan suaminya.

Di bawah tekanan dan rasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang secara bertahap.

“Korban sempat mentransfer uang hingga total kerugian mencapai sekitar Rp33,5 juta. Karena pelaku terus meminta uang tambahan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Tualang,” jelasnya.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul S.H., polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi serta menyimpan video, serta buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Kapolsek Tualang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi di media sosial dan tidak mudah mengirimkan konten pribadi kepada orang yang belum dikenal.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kita semua lebih bijak menggunakan media sosial. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi kejahatan siber,” tutupnya.*