Peristiwa

Dugaan Pencabulan Anak di Tualang, Polisi Amankan Pria 33 Tahun

Redaksi Redaksi
Dugaan Pencabulan Anak di Tualang, Polisi Amankan Pria 33 Tahun

RIAUPEMBARUAN.COM -Jajaran Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EPA (33) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Mapolsek Tualang.

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini mulai ditangani setelah terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKTII/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau pada 22 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terakhir kali diketahui terjadi pada 18 Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada keluarga, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujar Kompol Teguh Wiyono, Selasa (24/2/2026).

Saat ini, penyidik Polsek Tualang masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta terduga pelaku. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Atas dugaan perbuatannya, EPA disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, atau Pasal 419 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menutup keterangannya, Kapolsek Tualang menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak, privasi, serta proses pemulihan trauma anak yang bersangkutan.*