Peristiwa

Polda Riau Tangkap DPO Pemasok Ekstasi di Tempat Hiburan Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Polda Riau Tangkap DPO Pemasok Ekstasi di Tempat Hiburan Pekanbaru

RIAUPEMBARUAN.COM -Setelah lama buron, MJ, seorang perempuan yang diduga menjadi pemasok pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru, akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. MJ diamankan bersama suaminya di sebuah rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan MJ merupakan pengembangan dari kasus kurir ARH yang lebih dulu ditangkap pada 9 Mei 2025 di THM D’Poin, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dari tangan ARH, polisi menyita 1.005 butir pil ekstasi siap edar.

“MJ kita tangkap bersama suaminya di sebuah rumah makan di Padang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, MJ memerintahkan ARH untuk mengantarkan ekstasi ke THM dengan imbalan Rp1 juta. Barang haram itu dipesan oleh H, karyawan di tempat hiburan malam tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga meringkus H. Dari tangan H, diamankan barang bukti berupa 125 ampul cairan, satu timbangan digital, dan sebuah handphone.

“Seluruh pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Putu Yuda.*