Peristiwa

Lima Pengedar Ekstasi Ditangkap di Pekanbaru, Dua Di antaranya Mantan Polisi

Redaksi Redaksi
Lima Pengedar Ekstasi Ditangkap di Pekanbaru, Dua Di antaranya Mantan Polisi

RIAUPEMBARUAN.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dua dari lima pelaku diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat.

Kedua eks polisi tersebut masing-masing berinisial RH alias Rinto (31) dan JI alias Josi (30). Tiga pelaku lainnya adalah AA alias Aurel (28), PT alias Piki (30), dan MF alias Fachri (30).

Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochammad Jacub N. Kamaru, mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan seorang perempuan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di luar rumah kos. Dari hasil interogasi awal terhadap RH, petugas kemudian mengamankan MF, PT, dan JI di lantai satu kamar kos.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua butir pil ekstasi dari MF, yang diakui diperoleh dari RH. Pengembangan kemudian mengarah ke kamar kos nomor 06 lantai dua milik PT.

Di kamar tersebut, petugas menemukan tiga plastik bening berisi total 71 butir pil ekstasi berbagai merek, yakni Kodok dan Superman. Seluruh barang bukti diakui milik RH.

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, plastik bening kosong, kaca pirex berisi sabu, handphone, dan dompet.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ekstasi tersebut diperoleh RH dari PT dan AA, yang memesan dan menjemput narkotika dari seseorang berinisial Cemot yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sementara dua butir ekstasi yang dimiliki MF didapat dari RH, yang mengaku memperolehnya dari seseorang bernama Ilham, juga masih dalam lidik.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru,” tegas Kompol Jacub.*