RIAUPEMBARUAN.COM -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang mengatasnamakan PWI adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan bukan pengurus sah organisasi.
"Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal tidak diakui secara hukum,” kata Hendry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Hendry menegaskan, kepengurusan PWI Pusat saat ini sah secara hukum, sebagaimana tertuang dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, tertanggal 9 Juli 2024, yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
"Legalitas kami tidak bisa diganggu gugat. Sampai saat ini, tidak ada satu pun pihak yang berhasil mendapatkan pengesahan negara. Mereka bahkan tidak berani menggugat ke PTUN karena tahu pasti kalah,” tegas Hendry.
SK Masih Berlaku, Tidak Dicabut.
Menanggapi isu pemblokiran SK PWI oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa status “blokir” hanya mencegah perubahan administratif, bukan pencabutan.
"Blokir itu bukan pencabutan. SK PWI masih sah dan berlaku penuh. Tafsir yang menyebut sebaliknya adalah menyesatkan,” tegas Hendra, yang juga pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PWI Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga mengakui bahwa Noeh Hatumena sah menjabat sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, menggantikan Sasongko Tedjo yang dinonaktifkan sejak 5 Agustus 2024.
Putusan sela lain dalam perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menolak eksepsi dari Dewan Pers dan menyatakan bahwa Hendry dan Iqbal masih memiliki legal standing untuk memimpin organisasi.
Terkait dugaan pemalsuan surat Dewan Kehormatan oleh pihak lain, PWI Pusat telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, dan SPDP telah diterbitkan oleh Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.
"Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Kami tinggal menunggu penetapan tersangka oleh penyidik,” ungkap Hendra.
Berikut susunan resmi pengurus PWI Pusat yang sah:
Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
Bendahara Umum: Muhammad Nasir
Plt Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena
Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
Sekretaris DK: Tatang Suherman
Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
PWI Pusat mengimbau seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh surat-surat ilegal dan informasi yang menyesatkan.
"Kami minta semua pihak tetap tenang. Data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas berpihak pada kebenaran,” pungkas Hendry.*