Riau

Polda Riau Tangani Dugaan TPPO Perempuan Asal Siak di Kamboja

Redaksi Redaksi
Polda Riau Tangani Dugaan TPPO Perempuan Asal Siak di Kamboja

RIAUPEMBARUAN.COM -Polda Riau tengah menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Siak yang diduga menjadi korban di Phnom Penh, Kamboja. Penanganan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi warga negara Indonesia, termasuk pada kasus yang melibatkan lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang tinggal di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Berdasarkan penelusuran awal, korban diketahui berangkat ke Malaysia pada 12 Desember 2025. Saat itu korban sempat menyampaikan kepada keluarganya bahwa ia memiliki rekan kerja bernama Bram Silitonga.

“Pada Januari 2026, korban menghubungi keluarga dan mengabarkan dirinya sakit serta telah berada di Phnom Penh, Kamboja, bukan lagi di Malaysia,” jelas Hasyim.

Setelah menerima informasi tersebut, Polda Riau langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperluas koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri dan instansi terkait, guna menelusuri keberadaan korban serta mengungkap kemungkinan jaringan TPPO yang terlibat.

“Korban sudah ditemukan dan mendapat pendampingan dari KBRI di Kamboja. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” terangnya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang yang membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.

Sikap tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan terhadap korban. Polda Riau menekankan pentingnya langkah cepat, koordinasi lintas lembaga, serta pendekatan kemanusiaan dalam memastikan keselamatan warga negara dari kejahatan transnasional.*