RIAUPEMBARUAN.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar melakukan pemilihan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Siak tahun 2024.
Ini merupakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Kabupaten Siak, yang dibacakan, Senin (24/2/25) malam di ruang sidang MK.
Sidang putusan PHPU pilkada Kabupaten Siak dipimpin Hakim Guntur Hamzah.Sidang perkara PHPU pilkada Kabupaten Siak bernomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 dimulai pukul 21.40 WIB.
“Amar putusan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Guntur Hamzah.
Guntur mengatakan, dalam pokok permohonan, hakim mengabulkan permohonan dari pemohon untuk sebagian.
“Menyatakan batal keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Siak, nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024, tertanggal 5 Desember sepanjang perolehan suara di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak,” kata hakim.
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada termohon (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya dan di TPS 3 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat di DPT, DPTb, dan daftar pemilih pindahan, yang sama dengan suara pada pemilihan 27 November 2024, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dan melakukan pemungutan suara ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis RSUD Tengku rafian yang pada tanggal 27 November yang belum menggunakan hak pilih, dengan membentuk TPS khusus di RSUD yang digelar paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Pada sengketa pilkada Siak 2024 ini, bertindak sebagai pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza, sedangkan untuk pihak termohon adalah KPU Siak, serta pihak terkait adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 2 Afni Z-Syamsurizal.*