Politik

KPU Kuansing Gelar Rakor Persiapan Kampanye Peserta Pemilu 2024

Redaksi Redaksi
KPU Kuansing Gelar Rakor Persiapan Kampanye Peserta Pemilu 2024

RIAUPEMBARUAN.COM- Kapolres Kuansing, Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH menghadiri rapat umum koordinasi persiapan kampanye peserta Pemilu 2024 di Balai Diklat Kuantan Singingi, Selasa (16/1/2024).

Rapat koordinasi ini melibatkan Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, ST, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH, Pabung Kodim 0302 Inhu - Kuansing Kapten Infantri Legimin, Kaban Kesbangpol Kuansing Muhjelan Arwan, S.H. MH, Kajari Kuansing di wakili Kasubsi Intel Hanung Danu Putranto, SH.

Kasat pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, SH, Kadishub Kuansing diwakili Kabid lalintas dan angkutan, Ir. Efrizal, Para Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu Ade Indra Sakti, SE, Ketua/perwakilan 13 Partai Politik.

Dalam rapat ini Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, ST menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada semua pihak terutama terhadap Kapolres serta Forkopimda yang selalu mendampingi KPU baik itu pengamanan dan kelancaran setiap tahapan menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

"Perkembangan dalam tahapan pemilu 2024 sekarang adalah tahapan kampanye dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye, Ada beberapa hal yang akan dirapatkan dalam sistem mekanismenya," ujar Ketua KPU.

"Output dari pelaksanaan kegiatan kita hari ini adalah jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum dan iklan kampanye," jelasnya.

Senada dengan Ketua KPU Komisioner KPU Wigiati Iswandhiari, ST. M.Si menyampaikan hasil koordinasinya dengan pihak KPU Provinsi Riau, bahwasanya kampanye rapat umum akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 namun, katanya masih menunggu SK jurnal tentang penentuan pembagian zona kampanye.

"Berdasarkan PKPU 15 th 2023 iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta Pemilu. Ada dua jenis iklan kampanye, jenis kampanye di televisi sepulu spot dengan durasi 30 detik Jenis kampanye di radio 10 kali, berdurasi 60 detik. Serta media cetak, sosial 1 bener di media darring. Untuk 1 spotnya 30 detik setiap hari di media sosial," terang Wigiati.

Lebih lanjut Wigati merinci, untuk rapat Umum pasal 46 no 15 tahun 2023 berkenaan dengan tempat pelaksanaan rapat umum lapangan, seperti stadion dan alun-alun. Waktu pelaksanaan rapat umum dimulai pukul 09.00 - 18.00 WIB.

"Pelaksana rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat dan harus berkoordinasi dengan perizinan dari pihak kepolisian," jelas Wigiati.

Sedangkan mengenai biaya makan minum dan transportasi untuk peserta kampanye kata Wigati, boleh diberikan sesuai dengan standar akomodasi daerah masing-masing, namun tidak boleh diberikan dalam bentuk uang (nasi, voucher).

Kemudian mempertegas terkait Kampanye ini, Komisioner Bawaslu Ade Indra Sakti, SE menekankan bagi peserta pemilu untuk selalu menaati aturan yang ada, sehingga larangan atau segala bentuk pelanggaran tidak dilakukan.

"Kami selalu mengedepankan pencegahan. Agar tidak ada hal-hal pelanggaran yang rentan seperti ujaran kebencian ataupun SARA dalam pelaksanaan kampanye. Harapannya tentu kita menginginkan situasi dan kondisi di daerah senantiasa kondusif sampai adanya keputusan dari KPU RI nantinya," kata Ade.

Sementara Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. M.Si mengingatkan tentang STTP terkait kampanye rapat umum agar pengajuan surat izin oleh partai politik jauh hari dari hari H pelaksanaan.

"Sebab, selain undang-undang Pemilu terdapat juga undang-undang lain yang harus ditaati seperti UU lalu lintas dan angkutan Jalan. Harapan kami tentunya dalam pelaksanaan kampanye harus senantiasa aman tertib santun dan lancar," harap Kapolres yang tanpa batas dengan masyarakat ini.

Berdasarkan informasi untuk hasil rapat sementara KPU Kuansing akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait SK jurnal tentang penentuan pembagian zona kampanye rapat Umum.*