Peristiwa

Polda Riau Bongkar Pengangkutan Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi

Redaksi Redaksi
Polda Riau Bongkar Pengangkutan Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua orang sopir truk bermuatan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Yola Yulistia Resi, SH, MH, pada Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial JP (33) dan MM (23), bersama dua unit mobil Mitsubishi Canter bermuatan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan berdasarkan pengakuan para sopir, kayu olahan tersebut diambil dari kawasan SM Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan.

“Keduanya mengaku kayu tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial M alias Nok untuk diantarkan ke gudang kayu di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung,” ujar Kombes Ade, Sabtu (31/1/2026) malam.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada Kamis (29/1/2026) sore. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar.

Kombes Ade menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

“Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” tegasnya.*