Peristiwa

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Etomidate Cair Berkedok Liquid Vape

Redaksi Redaksi
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Etomidate Cair Berkedok Liquid Vape

RIAUPEMBARUAN.COM -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru berupa etomidate cair yang dikemas dalam cartridge vape atau dikenal dengan sebutan "pot getar". Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 933 butir pil ekstasi siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.

"Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial B di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap," ujar Yudha, Minggu (31/5/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa tersangka, petugas menemukan delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge vape yang mengandung etomidate cair dengan berbagai varian rasa.

"Etomidate cair yang dikemas dalam bentuk cartridge vape ini merupakan jenis narkotika yang saat ini mulai marak beredar dan menjadi perhatian aparat penegak hukum," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik besar berisi 933 butir pil ekstasi yang terdiri dari 397 butir pil berwarna merah muda berlogo Heineken dan 536 butir pil berwarna hijau terang berlogo TikTok. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menjalankan perintah dari seseorang yang berada di Aceh. Ia ditugaskan untuk mengambil barang di Riau dan mengirimkannya ke Jakarta.

Berbekal keterangan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial HM yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba tersebut di Provinsi Aceh.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara," tegas Yudha.*