Peristiwa

Kirim Pekerja ke Malaysia, Warga Bengkalis Ini Dihukum 10 Bulan Penjara

Redaksi Redaksi
Kirim Pekerja ke Malaysia, Warga Bengkalis Ini Dihukum 10 Bulan Penjara
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran yang tidak memenuhi persyaratan atau ilegal untuk dikirim ke Malaysia, Jasmani alias Jas, warga Bengkalis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Vonis dibacakan majelis hakim tersebut Senin (19/6/23) sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum (PU).

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 4 buah pelampung, 1 HP dimusnahkan, kemudian 2 unit speedboat, uang sebesar Rp6 juta, uang 1.000 Ringgit Malaysia (RM) terdiri dari 10 lembar pecahan 100 RM, uang 1.800 RM (36 lembar pecahan 50 RM), uang 20 RM (2 lembar pecahan 10 RM), uang 20 RM (4 lembar pecahan 5 RM), uang 13 RM (13 lembar pecahan 1 RM dirampas untuk negara.

Hukuman penjara terhadap Jas itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan PU agar terdakwa ini dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Terhadap putusan itu terdakwa menyatakan menerima sedangkan PU masih pikir-pikir," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi riauterkini, Kamis (22/6/23).

Sebelumnya, Jas didakwa bersalah pada Kamis (9/2/23) sekitar pukul 11.00 WIB diamankan Ditreskrimum Polda Riau di rumahnya karena diduga dengan sengaja menempatkan dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal atau tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Terdakwa menunggu para pekerja migran Indonesia lainnya yang juga ingin diberangkatkan. Kemudian menunggu jumlah para pekerja migran terkumpul minimal 5 orang untuk diberangkatkan ke Malaysia agar dapat menghemat biaya pemberangkatan.

Terdakwa memberangkatkan para pekerja migran tersebut pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB agar tidak tertangkap oleh petugas, melalui pelabuhan yang terletak di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Terdakwa meminta uang sebesar Rp5 juta untuk setiap pekerja, uang tersebut digunakan untuk memberikan upah nahkoda dan para ABK speedboat, mengisi BBM, biaya selama para pekerja tersebut ditempatkan di rumah.

Dan untuk keuntungan terdakwa yaitu sebesar Rp1,5 juta. Perbuatan terdakwa Jas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.*