RIAUPEMBARUAN.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir Polres Bengkalis, kembali gagalkan upaya peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (5/2/26) sekitar pukul 14.57 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Simpang Medan. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial A (24) dan S (46) diamankan petugas saat berada di lokasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Simpang Medan.
“Berdasarkan laporan warga, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas mendapati dua pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Aipda Juliandi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sedang dan 8 paket kecil sabu dengan berat kotor total sekitar 3,15 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, plastik bening pembungkus sabu, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp100.000 yang tersimpan dalam akun dompet digital hasil penjualan narkotika. Tak hanya itu, dari tersangka S juga diamankan satu set alat hisap sabu (bong).
“Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku positif mengandung Metamphetamine. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik tersangka A, yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap dugaan tindak pidana narkotika akan ditangani secara profesional melalui pemeriksaan intensif dan assessment sesuai SOP. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disampaikan kepada publik,” tegas Aipda Juliandi.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.*