Pelalawan

Kejari Pelalawan Tahan Pensiunan PNS, Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Jadi 19 Orang

Redaksi Redaksi
Kejari Pelalawan Tahan Pensiunan PNS, Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Jadi 19 Orang

RIAUPEMBARUAN.COM -Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan. Tersangka berinisial AM (62) langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu (18/2/2026).

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi SH.

“Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali berkembang. Kami kembali menetapkan satu orang tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi 19 orang,” ujar Pajri, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, AM merupakan seorang wanita yang berperan sebagai penyalur sekaligus pengecer pupuk subsidi kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Berdasarkan hasil pendalaman pemeriksaan dan gelar perkara, AM selaku penyalur pupuk subsidi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM yang diketahui merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus Kejari Pelalawan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019??"2022. Kasus tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dari 18 tersangka yang lebih dulu ditetapkan, 17 orang telah ditahan. Satu tersangka berinisial PS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Para tersangka terdiri dari penyuluh, pengecer, hingga distributor. Bahkan, satu di antaranya merupakan oknum camat yang turut berperan sebagai pengecer dan pengelola pupuk subsidi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh. Penyidikan tidak berhenti pada penetapan 19 tersangka tersebut,” tegas Pajri.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pelalawan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah.*