RIAUPEMBARUAN.COM -Pemerintah Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025, sebagai pedoman pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tahun 2026.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Berikut jadwal 16 Hari Libur Nasional Tahun 2026:
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu??"Minggu, 21??"22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Jadwal Cuti Bersama 2026
Sementara itu, 6 hari Cuti Bersama Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin, Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, serta unit pelayanan vital lainnya, wajib mengatur penugasan ASN selama hari libur nasional dan cuti bersama sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau yang menerapkan enam hari kerja, apabila hari Sabtu diapit oleh hari libur nasional, maka Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa. Jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu.
Plt Gubernur Riau juga menekankan agar kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama serta mengatur pemberian cuti secara proporsional, sehingga pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal.*