RIAUPEMBARUAN.COM -Danantara Indonesia pada Jumat (6/3/2026) mengumumkan mitra terpilih untuk pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua lokasi, yakni Bekasi dan Denpasar.
Dalam pengumuman tersebut, Danantara menetapkan dua perusahaan asal China sebagai operator proyek. Wangneng Environment Co., Ltd. dipilih sebagai operator fasilitas pembangkit di Bekasi, sementara Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. akan mengelola proyek serupa di Denpasar.
Penetapan mitra ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari program Waste to Energy/PSEL yang dikembangkan Danantara Indonesia. Program tersebut bertujuan mengatasi persoalan sampah perkotaan, mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA), serta mendorong pengembangan sumber energi berkelanjutan.
Dalam implementasinya, Danantara menegaskan bahwa mitra operator wajib membentuk konsorsium dengan pihak lain guna mendorong transfer teknologi. Konsorsium tersebut diharapkan melibatkan badan usaha milik pemerintah daerah maupun perusahaan lokal Indonesia.
Selain itu, Danantara juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang kuat sejak tahap awal proyek. Proses seleksi mitra disebut dilakukan secara transparan serta berbasis mitigasi risiko untuk memastikan keberlanjutan program.
Chief Investment Officer Pandu Sjahrir mengatakan pengumuman mitra operator ini menjadi langkah penting dalam memastikan fasilitas Waste to Energy dikelola dengan standar tinggi, baik dari sisi keandalan operasional, keselamatan, maupun akuntabilitas.
“Kami akan terus bekerja sama erat dengan para mitra, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan kemajuan yang terukur dalam pengurangan sampah dan pembangkitan energi bersih,” ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, mitra operator yang terpilih diharapkan mampu menjaga kinerja operasional secara konsisten, memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, serta mendorong keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan dalam pengelolaan sampah dan energi bersih.*