RIAUPEMBARUAN.COM -Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pulau Bengkalis kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendra Jeje, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera melakukan evaluasi agar masyarakat desa tidak semakin kesulitan mendapatkan BBM.
Menurut Hendra, distribusi BBM saat ini dinilai belum merata. Pasokan lebih banyak terserap di SPBU kawasan pusat kota, sementara masyarakat desa seperti Ketam Putih, Kelemantan, dan Sekodi justru kerap mengalami kekurangan.
“Ada persoalan dalam penyaluran. BBM tidak tersalurkan lancar ke pos-pos mini. SPBU jumlahnya terbatas dan berada di kota. Lalu bagaimana nasib warga di desa-desa jauh?” ujarnya.
Ia mengungkapkan, banyak warga harus menempuh jarak antara 30 hingga 60 kilometer hanya untuk membeli BBM.
“Ini tidak adil. Kami sebagai wakil rakyat memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.
Hendra juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap manajemen stok BBM. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan turut terlibat dalam memastikan distribusi berjalan tepat sasaran.
“Pos yang bermasalah bisa ditutup sementara. Fokuskan stok ke wilayah yang benar-benar membutuhkan. Jika ada pihak yang menyalahi aturan, harus dicoret dari daftar penyalur,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis P-KPK, Ahmad Effendi, menilai langkah Disperindag selama ini masih sebatas penertiban di lapangan. Ia mendorong adanya regulasi yang lebih jelas terkait distribusi BBM ke pengecer dan masyarakat desa.
“Hasil razia mungkin membuat stok SPBU terlihat aman, tetapi belum ada terobosan regulasi agar BBM bisa disalurkan ke pengecer dengan sistem yang jelas,” katanya.
Ia juga menyarankan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi distribusi BBM hingga ke tingkat desa.
“Dinas dapat menggandeng kepolisian untuk mengawasi kios-kios BBM di desa. Dengan pengawasan ketat, kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” ujarnya.
Kepala Disperindag Bengkalis, Zulfan, membenarkan bahwa kendala utama distribusi saat ini berkaitan dengan regulasi terbaru dari BPH Migas.
“Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 jo Nomor 1 Tahun 2025 melarang SPBU melayani pengisian untuk pengecer berdasarkan rekomendasi desa. SPBU juga tidak bisa lagi mengeluarkan rekomendasi untuk dijual kembali ke masyarakat umum,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut terdapat pengecualian untuk sektor produktif seperti nelayan, pertanian, dan industri melalui aplikasi khusus. Sementara masyarakat umum diwajibkan membeli langsung ke SPBU.
“Masalahnya di Pulau Bengkalis jaraknya jauh. Ke Ketam Putih saja bisa 25??"30 kilometer. Tidak mungkin warga harus menempuh jarak sejauh itu hanya untuk mendapatkan BBM,” imbuhnya.
Zulfan menegaskan pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada BPH Migas dan tengah mencari solusi yang tetap sesuai aturan namun berpihak kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat menderita karena persoalan birokrasi. Kami terus mencari solusi yang legal dan pro rakyat,” pungkasnya.*