Ekonomi

Batas Akhir Pembayaran THR di Riau 8 Maret 2026, Pekerja Bisa Mengadu

Redaksi Redaksi
Batas Akhir Pembayaran THR di Riau 8 Maret 2026, Pekerja Bisa Mengadu
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat 8 Maret 2026. Seluruh perusahaan di Riau diwajibkan memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau (Disnakertrans) Riau, Roni Rahmat, mengatakan pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pembayaran oleh perusahaan. Posko tersebut mulai beroperasi guna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Posko ini sudah mulai beroperasi untuk menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Roni dalam forum satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025??"2030 di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Ahad (26/2/2026).

Ia menegaskan kebijakan pembayaran THR mengacu pada aturan pemerintah pusat yang mewajibkan perusahaan membayar secara penuh dan tepat waktu. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran di luar batas waktu yang telah ditentukan.

“Semua perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret,” ujarnya.

Apabila hingga tanggal tersebut THR belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas, pekerja dapat melaporkan perusahaan ke posko yang telah disediakan. Disnakertrans Riau akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain menerima pengaduan, Posko THR juga memberikan layanan konsultasi kepada pekerja maupun perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR, termasuk besaran dan ketentuan penerima.

Pemprov Riau mengimbau seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk mematuhi aturan pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menghindari sanksi administratif. Jika masih terjadi keterlambatan atau THR tidak dibayarkan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.