RIAUPEMBARUAN.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, termasuk jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan.
Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan kebijakan ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara pencapaian akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan bagi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
“Pembelajaran tetap berjalan, namun disesuaikan dengan suasana Ramadan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan, dan sekolah diharapkan memperkuat pembinaan karakter serta nilai keimanan peserta didik,” ujar Erisman, Minggu (8/2/2026).
Dalam edaran tersebut, libur awal Ramadan 1447 H ditetapkan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran selama Ramadan dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026.
Selama periode pembelajaran Ramadan, satuan pendidikan SMA dan SMK diminta mengatur jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi masing-masing jam pelajaran selama 30 menit. Sementara itu, pengaturan jam belajar di Sekolah Luar Biasa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Menurut Erisman, pemangkasan durasi jam pelajaran bertujuan menjaga kenyamanan serta konsentrasi siswa selama berpuasa, tanpa mengurangi esensi pembelajaran. “Dengan waktu belajar yang lebih singkat, materi tetap bisa tersampaikan dan siswa tidak merasa terbebani,” ujarnya.
Selain aspek akademik, Disdik Riau juga mendorong penguatan pendidikan karakter selama Ramadan. Sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, serta aktivitas keagamaan lainnya yang bersifat edukatif.
“Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk membangun karakter peserta didik agar tumbuh sebagai lulusan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” tambahnya.
Adapun libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Disdik Riau menugaskan pengawas sekolah melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan, baik selama pelaksanaan pembelajaran Ramadan maupun pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Idulfitri.
“Kami minta pengawas aktif memantau pelaksanaan di lapangan agar seluruh ketentuan berjalan baik dan lancar,” tegas Erisman.*