crossorigin="anonymous">
Politik

Tuai Kontroversi Kebut Pengesahaan APBD 2020 Dumai, LPPH-PP: Terkesan Dipaksakan

Redaksi Redaksi
Tuai Kontroversi Kebut Pengesahaan APBD 2020 Dumai, LPPH-PP: Terkesan Dipaksakan
Istimewa
Terlihat kursi banyak kosong saat paripurna Jawaban Walikota terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Dumai untuk RAPBD 2020.

RIAUPEMBARUAN.COM - Proses perjalanan pembahasan APBD-P 2019 dan APBD 2020 Kota Dumai menuju pengesahan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Terkesan dipaksakan dan indikasi rawan permainan di gedung rakyat jelang akhir jabatan DPRD Dumai Periode 2014-2019.

"Wajar ketika banyak pihak bertanya ilmu apa yang dimiliki para anggota DPRD Dumai sehingga mereka hanya butuh waktu tidak lebih dari satu hari untuk membahas poin-poin usulan anggaran yang masuk dalam APBD-P 2019 dan RAPBD 2020," kata Eko Sahputra SH, CPL.

Lanjut Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum - Pemuda Pancasila (LPPH-PP) Dumai, sekadar mencari jawaban apakah proses pembahasan APBD - P 2019 dan RAPBD 2020 yang sudah dilakukan antara eksekutif dan legislatif logis atau tidak, disesuaikan dengan jumlah OPD ditambah kecamatan, kalau saja berkas setiap OPD rata-rata 100 halaman maka berkas usulan kegiatan itu bisa dibayangkan setebal apa berkas itu.

"Jika betul dewan periode 2014-2019 melakukan pembahasan dengan eksekutif sebagaimana lazimnya, bisa dikatakan kemampuan para wakil rakyat di Kota Dumai diluar manusia normal. Atau dewan baru terpilih periode 2019-2024 tidak mampu untuk pembahasan APBD 2020, sehingga memaksakan harus pengesahan sebelum masa jabatan berakhir awal September ini," ungkap pengacara muda itu.

"Jika sesuai mekanisme yang sebenarnya mengenai wewenang dan tugas anggota DPRD tentang anggaran, bagaimana mungkin dua pembahasan untuk APBD-P 2019 dan RAPBD 2020 itu bisa selesai dibahas dalam tempo tidak lebih dari lima hari sejak penyampaian nota kesepakatan," tegasnya.

Dari urutan proses pengesahan APBD-P 2019 dan APBD 2020 Dumai itu terkesan dipaksakan dan tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana mestinya. Alasan, dewan khawatir mereka terkena sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan jika pengesahan APBD 2020 terlambat dari jadwal yang ditentukan perundang-undangan.

"Semua untuk kepentingan masyarakat, jika usulan OPD masih harus dibahas secara detail sebagaimana mestinya, pasti terkena sanksi karena waktunya sudah sangat mepet," kata pimpinan DPRD Dumai H Zainal Abidin, SH, kemarin.

Informasi dilapangan, untuk jadwal paripurna bisa dinilai janggal dan dewan terlalu maksa pengesahaan APBD 2020. Dari rangkaian Paripurna APBD 2020 sudah sampai tahapan jawaban Walikota Dumai terhadap pandangan umum fraksi, sedangkan APBD-P 2019 masih tahapan paripurna pandangan umum fraksi dan baru dijadwalkan, Jumat (23/08/2019) untuk tahapan jawaban Walikota terhadap pandangan umum Fraksi.

Data tambahan, Pada pasal 311 (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan peraturan perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Sebagai penjabaran UU tersebut, di dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sangat jelas dikatakan, jadwal penyampaian RAPBD terhadap DPRD adalah 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Jika dihitung mundur dari akhir November 2019 sesuai batas terakhir pengesahan RAPBD, maka paling lambat minggu pertama bulan September bagi daerah yang menerapkan lima hari kerja per minggu harus sudah dilakukan paripurna pengantar nota RAPBD 2020.

Informasi terakhir, masa jabatan anggota DPRD Kota Dumai periode 2014-2019 berakhir 02 September 2019 dan dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024 pada tanggal 03 September 2019.

Sementara untuk pembahasan RAPBD 2020 harus dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebelum adanya AKD, harus terlebih dahulu dibentuk Tata tertib (Tatib) untuk anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024.***

Penulis: Yulius Medi

Editor: Rezi AP

Penulis: Redaksi


Tag:Berita DumaiDPRD DumaiPemko Dumai