crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Dumai Ciduk Pengedar Ektasi Di Bilyard Royal House

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Ciduk Pengedar Ektasi Di Bilyard Royal House
Pelaku beserta barang bukti pil ektasi.

RIAUPEMBARUAN.COM - Tim Narkoba Polres Dumai kembali mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis pil ektasi warna hujau muda merk XXX di Bilyard Royal House Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Senin (03/07/17) malam.

Berdasarkan laporan masyarakat pelaku AS Alias Jupri (21) berhasil diringkus petugas di lokasi bilyard yang baru dibuka itu merupakan warga Jalan Merpati,  Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi membenarkan ada penangkapan pengedar dan transaksi narkotika disalahsatu tempat hiburan.

"Tersangka AS Alias Jupri merupakan pengedar narkotika jenis Extasy di bilyard Royal House Jalan Hasanudin. selanjutnya kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka," ujarnya Kapolres.

Tambahnya, akhirnya bisnis haram yang dijalankan oleh tersangka AS Als Jupri diringkus pada Senin malam beserta barang bukti tambah DH Ginting.

"Setelah memastikan tersangka berada di room 6 bilyard Royal House Opsnal langsung mendatangi room tersebut dan manemukan tersangka, petugas lansung mengeledah tersangka dan menemukan barang bukti sebanyak delapan butir tablet warna hijau muda merek XXX diduga narkotika jenis extasy didalam kotak rokok," tutupnya DH Ginting yang berpangkat dua melati itu.

Data tambahan, kini pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Dumai guna untuk pengembangan dan Proses Penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Jecky K

Penulis: Redaksi


Tag:Berita Dumai