crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Pelaku Korupsi Dana Desa di Meranti Dituntut 2 Hingga 5 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Pelaku Korupsi Dana Desa di Meranti Dituntut 2 Hingga 5 Tahun Penjara
Riauterkini

RIAUPEMBARUAN.COM - Muhammad Munib (41), mantan Kepala Desa Citra Damai Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, terlihat pasrah begitu jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Merati, menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun kepada dirinya.

Sementara tiga orang staffnya Wagino, Heri Handoko dan Deni Irawan, yang turut terjerat korupsi penyelewengan dana desa (ADD). Dituntut hukuman selama 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH dan M Ulinnuha SH pada sidang tipikor Rabu (24/4/19) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu. Keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3, Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut terdakwa M Munib, mantan Kepala Desa Citra Damai dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, atau subsider selama 6 bulan kurungan," terang JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH.

Selain tuntutan hukuman, M Munib juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 299 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti (subsider) selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara tiga perangkat desa yang merupakan bawahan M Munib yakni, Wagino selaku Bendahara Desa, dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Terdakwa Heri Handoko dan Deni Irawan, dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan," sambung Ulinnuha.

Atas tuntutan JPU, Keempat terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

Untuk Diketahui, perbuatan para terdakwa ini terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. saat M Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai.

Dimana Desa Citra Damai, mendapat kucuran dana ADD sebesar Rp 300 juta, dan dana bantuan desa dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp 700 juta. Namun dana tersebut, tidak seluruhannya digunakan terdakwa untuk kepentingan desa. Sehingga total kerugian dana desa dan keuangan negara mencapai Rp 260 juta.

Editor: Iskandar M

Penulis: Redaksi


Tag:Berita MerantiKorupsi