crossorigin="anonymous">
Nasional

Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2017 Dumai Rp2.6 Juta Lebih

Redaksi Redaksi
Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2017 Dumai Rp2.6 Juta Lebih
RIAUPEMBARUAN.COM - Upah Milinum Kota (UMK) Dumai tahun 2017 sudah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai belum lama ini. Besarnya Rp 2.655.372,5,- per bulan. Penetapan UMK Dumai 2017 tersebut mengacu kepada PP 78 tahun 2017 tentang pengupahan.
 
“Alhamdulillah, dalam penetapan UMK Dumai tahun 2017 semua pihak sepakat ikut aturan sebagaimana ditetapkan yaitu PP No 78 tahun 2015 tentang pengupakan. Besaran UMK Dumai segera dikirim ke Gubernur Riau,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin di ruang kerjanya, kemarin.
 
Dijelaskan, dalam penetapan UMK Kota Dumai tahun 2017 mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016. Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 % dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5, 18 % sebagaimana yang disampaikan Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau H Rasidin Siregar SH. 
 
Rapat pembahasan UMK Dumai tahun 2017 dipimpin Ketua DPK Dumai Ir H Syamsudin didampingi Amiruddin sebagai  Kepala Disnakertrans Dumai dan Sekretaris DPK Dumai. “Besaran UMK Dumai tahun 2017  yang sudah ditetapkan DPK Dumai akan dikirim ke Gubernur Riau,” tutupnya.
 
Tampak Hadir Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhamamd Fadhly SH, Ketua DPC F-SPTI F-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin S.Sos, perwakilan SBSI Dumai FA Aritonang SE, Anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini serta anggota DPK Dumai lainnya.
 
Penulis: Jecky K
Penulis: Redaksi


Tag:Kota DumaiUMK 2017