crossorigin="anonymous">
Meranti

Asyik Bermesraan, Satpol PP Meranti Amankan 8 Orang Siswa SMP dan SD

Redaksi Redaksi
Asyik Bermesraan, Satpol PP Meranti Amankan 8 Orang Siswa SMP dan SD

RIAUPEMBARUAN.COM - Asyik bermesraan hingga melakukan perbuatan di luar batas kewajaran, sepasang remaja yang juga masih berstatus siswa SMP termasuk 6 orang siswa lainnya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Meranti, Selasa (1/10/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepulauan Meranti, Helfandi didampingi Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting mengatakan anak sekolah yang diamankan berjumlah delapan orang ini terdiri dari lima perempuan dan tiga laki- laki. Dan dari mereka 7 siswa SMP dan satu siswa SD. Mereka diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Waktu diamankan, terdapat dua siswa yang kedapatan sedang bercumbu di fasilitas umum, tepatnya di Kebun Pramuka Dorak, sedangkan temannya yang lain hanya menemani. Sementara yang lainnya diamankan di Alah Air.

"Di Kebun Pramuka mereka bercumbu dan yang lainnya hanya menemani dan warga yang kebetulan ada di sana juga sempat merekam aksi mereka ketika bercumbu. Sementara di Alah Air siswa yang diamankan sedang bolos dan bermain internet,” terangnya.

Resah dengan tingkah sepasang muda ini kata Helfandi, akhirnya ada yang melaporkan kejadian itu pada pihak keamanan, dan langsung ditanggapi petugas Satpol PP ke lokasi, dan mengamankan keduanya beserta beberapa siswa lainnya.

"Ada yang melaporkan ke kita. Karena ini meresahkan, makanya langsung kita amankan dan dibawa ke Markas Satpol PP untuk diproses penyidikan," kata Helfandi.

Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting menambahkan pengakuan dari
siswa laki- laki hanya mencium pipi perempuan, namun dalam rekaman yang dikirimkan warga, terlihat lebih dari apa yang diakuinya.

“Ngakunya cuma cium pipi. Atas perbuatannya pasangan remaja ini telah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik, diberikan pembinaan, serta melaporkan kejadian itu pada orang tua dan guru mereka, dan kepada masyarakat diminta untuk berperan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan, dan meresahkan warga, sehingga dapat ditindaklanjuti petugas Satpol PP di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Junaida mengatakan terhadap anak yang diamankan Satpol PP tersebut termasuk yang akan diamankan selanjutnya wajib melapor ke unit PPA.

"Terhadap anak- anak tersebut wajib lapor ke unit PPA satu minggu tiga kali mereka akan kita dampingi secara psikologisnya dan akan kita lihat perkembangan selanjutnya seperti apa," kata Junaida.* (hlc)

Editor: Rezi AP

Penulis: Redaksi


Tag:Berita Meranti