RIAUPEMBARUAN.COM - Sebanyak 560 unit Handpone berbagai jenis dan merek serta 49 kotak handpone dan uang tunai Rp1.400,000,- dua unit Handpone pelaku dan dua unit sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 10 November 2019.
Ratusan Handpone seludupan tersebut diamankan Satreskrim Polres Bengkalis dari dua orang tersangka diantaranya, Jhonny alias Acong (31) warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru dan Suhendra alias Widik (24) warga Jalan Dipenogoro Kecamatan Bengkalis, Kabupatem Bengkalis, Riau.
Hal tersebut saat Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Kurnia Setyawan serta Kasatreskrim AKP Andre Setiawan melakukan pres rilis dihalaman Polres Bengkalis, Senin, 11 November 2019.
"Penyulundupan handphone berbagai Jenis ini dari dua orang pelaku diduga telah menyalahi tentang perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Telekomunikasi," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto saat gelar press rilis kepada sejumlah wartawan.
Dugaan tindak pidana Perdagangan ini juga sebagaimana dimaksud rumusan dalam Pasal 104 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a dan j UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 52 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Barang bukti ini diamankan dirumah pelaku Suhendra alias Widik pada pukul 14.30 WIB kemarin tepatnya di Jalan Ponegoro Gang Segar, Bengkalis," ungkap Kapolres lagi.*
Editor: Rezi AP
RIAUPEMBARUAN.COM - Kepolisian Sektor Bengkalis membongkar praktik human traficking atau perdagangan orang di Hotel Mahendr
RIAUPEMBARUAN.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku, Faj alias Gope
RIAUPEMBARUAN.COM - Jefri alias To alias Jef Separo (24), bandar barang haram sabu-sabu 55 kilogram (kg) dan 46.718 butir p
RIAUPEMBARUAN.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis menyita barang haram diduga jenis sabu-