RIAUPEMBARUAN.COM - Usaha pertambangan pasir dan kerikil atau galian C di pinggiran Sungai Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini dapat dipastikan tidak memiliki izin.
Padahal potensi jenis tambang pasir dan kerikil ini cukup banyak terdapat di Kuansing. Dan diharapkan bisa mendatangkan pendapatan tambahan dari segi retribusi ke daerah.
Namun, akibat banyaknya usaha tambang pasir dan kerikil ini tidak berizin, sehingga tidak dapat dipungut retribusi.
"Usaha tambang galian c yang ada saat ini bisa dipastikan tak ada izin, " kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Mardansyah saat dikonfirmasi RiauGreen, Senin (12/8/19) siang.
Tidak hanya usaha tambang yang berada di sungai kuantan, bahkan tambang pasir dan kerikil yang berada didaratan juga tidak memiliki izin. Karena menurut Mardiansyah, hingga saat ini belum ada rekom yang dikeluarkan oleh Bupati Kuansing untuk pengurusan izin tersebut.
"Izin pertambangan itu kan di provinsi, kabupaten hanya merekom saja. Nah, rekom ini belum ada dikeluarkan oleh bupati, " ucap Mardansyah.
Mardansyah mengungkapkan, persoalan ini terjadi akibat belum tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kota yang belum disesuaikan dengan RTRW Provinsi Riau. Akibatnya banyak perizinan galian C yang tidak bisa diterbitkan izinya karena masih menunggu RTRW kabupaten kota disesuaikan dengan RTRW Provinsi yang baru.
Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rustam juga memastikan sejumlah usaha Galian C yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing saat ini ilegal. Baik yang berada di hamparan sungai, maupun yang berada didaratan.
Kendatipun demikian, meski di wilayah Kuansing banyak usaha Galian C yang tidak punya izin resmi, namun faktanya meraka tetap beraktivitas dengan alasan memenuhi kebutuhan material pembangunan daerah.*
Editor: Rezi AP
Penulis: Redaksi