crossorigin="anonymous">
Kuansing

Sidang Gugatan Perdata, Saksi Mengaku Dua Kali Ditugaskan Bupati Kuansing Cari Pinjaman

Redaksi Redaksi
Sidang Gugatan Perdata, Saksi Mengaku Dua Kali Ditugaskan Bupati Kuansing Cari Pinjaman
halloriau
RIAUPEMBARUAN.COM - Sejumlah fakta baru mulai terungkap pada sidang lanjutan gugatan perdata masalah hutang piutang antara warga Kuansing dan Pemkab Kuansing, Kamis (11/7/2019).
 
Sidang gugatan memasuki agenda pemeriksaan saksi, dari penggugat. Dimana ada tiga orang saksi dari penggugat yang hadir saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Saksi dari penggugat tersebut diantaranya Perdi Ananta, HM Saleh, dan Muharlius.
 
Sidang dipimpin Hakim Ketua Reza Himawan Pratama, SH, M.Hum didampingi Hakim anggota Rina Lestari br Sembiring, SH. MH dan Duano Aghaka, SH.
 
Sementara dari keluarga almarhum Ir Firzadah Kurniawan hadir Ertatises, istrinya dan Egy Primatama anaknya selaku penggugat. Dari Pemkab Kuansing hadir Kabag Hukum Setda Suriyanto, Kabag Umum Setda Muradi, Kasubag Hukum dan Bendahara pengeluaran.
 
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Perdi Ananta dan HM Saleh. Dimana HM Saleh sendiri tidak diambil sumpahnya mengingat adanya hubungan keluarga dari istrinya dengan keluarga almarhum Ir Firzadah. Sementara saksi Muharlius dihadirkan terpisah.
 
Dalam persidangan tersebut, saksi Perdi yang waktu itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran mengaku bersama dengan Kabag Umum dan Plt Sekda dua kali ditugaskan untuk mencari pinjaman. Pinjaman pertama digunakan untuk kegiatan rutinitas bagian umum untuk pelayanan pimpinan. Sementara pinjaman kedua digunakan untuk UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan).
 
Dalam persidangan tersebut terungkap, uang pinjaman tersebut didapat dari almarhum Ir Firzadah Kurniawan. Pinjaman pertama diberikan oleh almarhum sebesar Rp 122 juta secara kas melalui bendahara pengeluaran waktu itu. Dan pinjaman kedua almarhum menyetorkan ke rekening kas daerah melalui Bank Mandiri sebesar Rp 750 juta.
 
Hakim anggota Duano Aqhaka sempat bertanya kepada saksi Perdi "apakah saudara pernah baca PP Nomor 30 Tahun 2011 mengenai pinjaman daerah," tanya Duano? "Tidak pak," ujar Perdi.
 
"Apakah anda tahu apa yang diperbolehkan darimana saja pinjaman daerah diperbolehkan tidak," tanya Hakim. Namun Perdi hanya terdiam.  
 
Hakim anggota Duano juga bertanya kepada Perdi sebagai saksi, "apakah anda tahu siapa yang berhak menyetor ke kas daerah, boleh nggak pihak ketiga menyetor, mengapa anda memerintahkan," tanya Duano.
 
Dijawab Perdi, waktu itu dirinya tidak memerintahkan, dan Kabag meminta nomor rekening Kasda kepada dirinya. Kenapa saya berikan kata Perdi, karena ini harus disetorkan. Almarhum menyetorkan ke rekening Kasda tanggal 2 Februari.
 
Sementara dari slip setoran berdasarkan bukti yang dimiliki Hakim disini pengirim atas nama anda Perdi Ananta. Disampaikan Perdi, "waktu itu saya ada urusan ke Bank, dan pihak Bank mengkonfirmasi kalau yang bersangkutan (almarhum,red) tidak berhak menyetor ke rekening Kasda, dan kalau bisa setoran dirubah atas nama saya".
 
Perdi sebagai saksi disuruh maju oleh majelis Hakim. "Ini betul tanda tangan anda, ini betul Rp 750 juta, tanggalnya bukan tanggal 2 Februari tapi tanggal 6 Februari," ujar Hakim anggota Duano.
 
Hakim Duano balik bertanya kepada Perdi, apakah boleh anda langsung menyetor seperti itu? "Kalau saya sebagai bendahara menyetorkan kekurangan UYHD itu boleh," jawab Perdi.
 
"Anda mengatasnamakan itu apa," tanya Hakim? 
 
"Itu setoran UYHD untuk tahun 2017," katanya.
 
"Apakah Rp 750 juta itu pinjaman yang juga disuruh cari oleh Bupati," tanya Hakim lagi. 
 
"Iya," kata Perdi singkat.
 
Saat ditanya Hakim apakah yang bersangkutan tahu aturan pinjaman daerah dan pernah baca PP Nomor 30 Tahun 2011?
 
"Tidak tahu," jawab Perdi.
 
Saat almarhum menyetorkan uang sebesar Rp 750 juta ke kerekening kas daerah waktu itu Perdi mengaku tidak bertemu dengan almarhum. "Itu sudah direkening kasda, kita kebetulan ke Bank Mandiri hanya merobah itu," katanya.
 
Saat menyetorkan uang ke rekening kasda waktu itu Kabag Umum juga mengetahui kalau uang tersebut sudah disetorkan.
 
Perdi dalam persidangan mengatakan, mau menerima langsung uang dari almarhum waktu itu karena ada kegiatan yang harus dilaksanakan. Saat ditanya kenapa dirinya mau menerima pinjaman itu, disampaikan Perdi, kami ditugaskan mencari. "Termasuk saya sebagai bendahara pengeluaran, bertiga saya, Plt Sekda dan Kabag Umum," katanya.
 
Sementara HM Saleh dalam persidangan mengatakan, waktu itu dirinya hanya memfasilitasi. Untuk peminjaman kedua kata Saleh, dirinya kembali menemui almarhum. "Fir ini ngadu lagi ni, ada yang harus disetor secepat mungkin," katanya.
 
Saleh mengaku peminjaman kedua juga diketahui oleh pimpinan baik Plt Sekda maupun Bupati waktu itu. Saat dilakukan peminjaman kedua, juga tidak ada perjanjian secara tertulis yang dibuat. "Perjanjian hanya lisan, akan dikembalikan 2 atau 3 bulan," ujar HM Saleh.
 
"Ini komitmen kita pak dengan Bupati bersama hasil kesepakatan," kata Saleh. Dirinya bertugas memfasilitasi dan menyakinkan almarhum waktu itu.
 
Kemudian Hakim balik bertanya, ketika dapat pinjaman pertama apakah atas nama pribadi atau Pemda? 
 
"Atas nama sekretariat daerah, hasil kami musyawarah," kata Saleh.
 
"Berapa kali musyawarah," tanya Hakim lagi. 
 
"Dua kali pak, pertama untuk kegiatan, kedua untuk UYHD, juga perintah pimpinan," katanya.
 
Saat pinjaman pertama didapat, uang tersebut diserahkan almarhum kepada bendahara secara kas. 
 
"Kenapa tidak anda menerima kas dari almarhum," tanya Hakim. 
 
"Kita harus ikut prosedur pak,"jawabnya. 
 
"Anda tahu prosedur, apakah anda jalankan PP Nomor 30 Tahun 2011, makanya jangan bicara prosedur," kata Hakim.
 
Saleh mengatakan, ketika pelaksanaan kegiatan penggunaan uang Rp 122 juta tersebut dirinya hanya melaporkan kepada Sekda dan tidak kepada Bupati. Namun tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPj) dalam penggunaan uang tersebut.
 
"LPj tidak ada, cuma laporan pengeluaran saya laporkan. Catatan saya ada," katanya.* (hlc/red)
 
Editor: Iwan Iswandi
Penulis: Redaksi


Tag:Berita KuansingPemkab Kuansing