crossorigin="anonymous">
Ekonomi

Proyek Pipa PGN di Dumai Dihentikan Paksa

Redaksi Redaksi
Proyek Pipa PGN di Dumai Dihentikan Paksa
Istimewa

RIAUPEMBARUAN.COM - Pihak kepolisian menghentikan pengerjaan penggalian dan penumpukan pipa milik perusahaan gas negara (PGN) yang berlangsung di sepanjang Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

Penghentian paksa dilakukan kepolisian Polres Dumai dari satuan lalulintas karena dinilai pekerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak mendapatkan izin beraktifitas dipinggirkan jalan raya.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Emil Eka Putra, Selasa (06/03/2018) membenarkan penghentian pekerjaan penggalian pipa dan penumpukan pipa milik PGN di sepanjang Jalan Soekarno-Harta tersebut.

"Akhir pekan lalu kita sudah menghentikan kegiatan penanaman dan penumpukan pipa milik PGN yang bekerja di Jalan Soekarno-Harta tersebut karena mereka tidak memiliki izin untuk bekerja dipinggir jalan sesuai aturan yang berlaku," ucap AKP Emil kepada wartawan.

"Kita akan hentikan kegiatan penanaman dan penumpukan pipa milik PGN yang bekerja disepanjang pinggir jalan kalau mereka belum mengurus izinnya," tegas Emil.

Sementara itu yang membuat miris pihak manageman PGN mengaku kalau tidak tahu jika setiap aktivitas pekerjaan yang berada dipinggirkan jalan raya harus memperoleh izin terlebih dahulu karena dinilai dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalulintas.

"Kita tidak tahu kalau harus mengurus izin dan ini wewenang pihak KSO (Kerjasama operasi) sebagai pihak yang diberikan tanggungjawab dalam pengerjaan proyek gabungan antara PGN dan pertamanan gas," ujar Riza salah seorang manageman PGN.

Ditambahkannya "kita tidak tau kalau ada penghentian pekerjaan penggalian pipa oleh pihak Kepolisian dan kita akan konsultasi sama pihak KSO terkait perizinan yang ada," pungkasnya singkat kepada wartawan.

Editor: Rezi AP

Penulis: Redaksi


Tag:Berita DumaiPGN