DUMAI - Bedasarkan Undang-undang (UU MD3) hingga UU. 23/2014 juga PP 16 tahun 2010 yang diperbaharui dengan PP 12 tahun 2018 tertera jelas ada 3 fungsi yang melekat yaitu fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran.
Ketiga hal penting itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dikatakan Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi, di tahun 2018 ini, DPRD Kota Dumai meningkatkan tiga fungsi DPRD. Terlebih lagi fokus pada dua fungsi, yaitu pengawasan dan legislasi yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
"Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Dumai demi kemajuan serta kesejahteraan rakyat," katanya, Kamis (19/7/18).
Dijelaskan Politikus PDI Perjuangan ini, pengawasan juga dilakukan terhadap program pemerintah daerah yang sudah direncanakan, yang berjalan dan tertunda. Dengan demikian, DPRD Dumai bisa memberikan peringatan dan teguran kepada Pemko Dumai.
"Selain itu, kita bagaimana terbitnya peraturan daerah (perda) untuk Pemerintah Kota Dumai dan internal DPRD Dumai. Agar ketiga fungsi tersebut bisa berjalan dengan baik, sehingga program yang dijalankan bisa memberikan hasil maksimal," ujar Gusri Effendi.
Untuk itu masih dikatakan Ketua DPRD Dumai, koordinasi dan konfrontasi antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Daerah) harus lebih ditingkatkan lagi. Semua itu, kata dia, mampu bersinergi dalam menjalankan program pemerintah daerah.
"Perlunya dijalin komunikasi yang baik, sehingga legislatif dan eksekutif dapat bersinergis dalam menjalankan program pemerintah daerah. Fungsi DPRD sangat jelas ada 3 fungsi yang melekat yaitu fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran," jelasnya.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Sedangkan, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan Pemerintah.
"DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif," katanya.
Disisi lain mantan Ketua DPRD Dumai Zainal Effendi mendorong agar DPRD Kota Dumai dalam menjalankan fungsinya lebih baik dan lebih meningkatkan fungsi pengawasan.
"Pemerintah Daerah memiliki program yang sudah direncanakan, berjalan dan tertunda. Bagaimana DPRD Kota Dumai mampu mengingatkan pemerintah daerah terhadap program yang tertunda dan mengawasi perencanaan, serta jalannya program pemerintah sudah sesuai aturan atau tidak," katanya.
Ia juga mengharapkan setiap anggota dewan mampu memperjuangkan pembangunan daerah di pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak serta merta mengandalkan APBD. Namun bisa mengandalkan APBN.
"DPRD juga harus mampu berjuang untuk meningkatkan pembangunan daerah baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi Riau dan APBD. Ketika itu sudah mampu digarap dan dijalankan, maka tercapailah tugas dan fungsi DPRD Dumai itu sendiri," pungkasnya.*(advertorial/DPRD Dumai)
Penulis: Redaksi