crossorigin="anonymous">
Kuansing

Pembunuh Balita Di Kuansing Divonis Bebas

Redaksi Redaksi
Pembunuh Balita Di Kuansing Divonis Bebas
RIAUPEMBARUAN.COM - Majlis hakim Pengadilan Negeri Rengat cabang Teluk Kuantan sore tadi memvonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerksaan terhadap anak 3,5 tahun yang diduga dilakukan oleh Arif Hidayatullah (22). Pembacaan putusan itu berlangsung tadi sore sekitar pukul 18.00 Wib.
 
Dilansir riauterkinicom, Sidang putusan itu dipimpin langsung oleh hakim ketua, Wiwin Sulistiya dan dua hakim anggta lainya. Dalam memutuskan perkara itu, ketiga hakim tersebut berbeda pendapat atau dissenting opion. Satu hakim sependapat dengan tuntutan jaksa dan dua hakim lainya memutuskan bebas.
 
 Sebelumnya terdakwa, Arif Hidayatullah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang dipimpin langsung oleh Wahyu Hidayat SH dan didampingi oleh, Efendi Zarkisyi SH dengan tuntutan seumur hidup.
 
Wahyu Hidayat SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 Ayat KUH Pidana dan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 760 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Dimana Terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nuri Komarita (3,6), dengan cara yang telah direncanakan, inilah hal yang memberatkan terdakwa.
 
"Selain itu berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya," katanya.
 
Menurut informasi yang dirangkum, pelaku merupakan Paman Kandung Korban. Seharusnya pelaku ini yang menjadi pelindung Korban.
 
Editor: Rezi AP 
Penulis: Redaksi


Tag:Berita Kuansing